Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, nilai THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus perhitungannya: (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah
BACA JUGA:143,9 Juta Orang Siap Mudik Lebaran 2026, Bisa Habiskan 53 Persen BBM, Pengamat: Picu Krisis Energi
BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang
Contoh perhitungan: seorang pekerja menerima gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 8 bulan. Nilai THR yang diterima dihitung sebagai berikut.
(8/12) × Rp4.500.000. Hasilnya Rp1.875.000.
Perhitungan itu memberi hak THR kepada pekerja yang belum genap satu tahun bekerja. Nilainya disesuaikan dengan lama masa kerja di perusahaan. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel surabaya