Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!

Selasa 10-03-2026,11:43 WIB
Reporter : Abidah Hayu Anggonoraras
Editor : Mohamad Nur Khotib

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, nilai THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus perhitungannya: (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah

BACA JUGA:143,9 Juta Orang Siap Mudik Lebaran 2026, Bisa Habiskan 53 Persen BBM, Pengamat: Picu Krisis Energi

BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang

Contoh perhitungan: seorang pekerja menerima gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 8 bulan. Nilai THR yang diterima dihitung sebagai berikut.

(8/12) × Rp4.500.000. Hasilnya Rp1.875.000.

Perhitungan itu memberi hak THR kepada pekerja yang belum genap satu tahun bekerja. Nilainya disesuaikan dengan lama masa kerja di perusahaan. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel surabaya

Kategori :