Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat

Rabu 11-03-2026,14:51 WIB
Reporter : Najwa Nabilla Rachmah
Editor : Mohamad Nur Khotib

Selain melalui situs resmi, pekerja juga dapat menyampaikan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing.

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan proses verifikasi sebelum mengambil langkah tindak lanjut terhadap perusahaan yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan. 

Dengan adanya aturan dan mekanisme pengaduan tersebut, pekerja diharapkan dapat menerima thr tepat waktu menjelang perayaan Lebaran.

Pemerintah juga terus melakukan pengawasan agar perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Kategori :