Beberapa instansi yang tetap beroperasi penuh di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pelayanan di sana tidak boleh berhenti. Kita akan lakukan rotasi personel agar petugas tetap bisa menjalankan tugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Idulfitri.
BACA JUGA:Waspada Super Flu Usai Nataru, Pemkot Surabaya Perketat Skrining Warga dari Luar Negeri
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal serta keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama masa libur Lebaran. (*)