JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengingatkan potensi bencana tanah longsor akibat kerusakan hutan di Jabar. Kerusakan hutan di Jabar kini mirip dengan di Sumut, Aceh, dan Sumbar yang dilanda bencana tanah longsor hebat pada November 2025. "Ini harus diwaspadai," ujarnya kepada Harian Disway, Jumat, 13 Maret 2026.
Dijelaskan, regulasi (lama) Undang-Undang Kehutanan mewajibkan pemerintah (Kementerian Kehutanan) mempertahankan luas kawasan hutan antara 30 sampai 40 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) di setiap provinsi. Minimal 30 persen. Kini sudah tidak begitu lagi. Luas kawasan hutan di bawah standar minimum berdasar regulasi lama.
"Penyebabnya ada dua," kata Kaban (menteri kehutanan 2004-2009).
BACA JUGA:Saat Hutan Menjauh dari Rakyat, Bencana yang Mendekat: Sedhakep Angawe-awe
BACA JUGA:Negara kuasai 4,09 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal, 900 Ha Dikembalikan Jadi Hutan
Pertama, penambangan liar yang dibiarkan pemerintah. Pastinya pemerintah tahu titik-titik lokasi penambangan liar. Namun, ada pembiaran sehingga terus berlangsung. Penambangan liar, antara lain, merusak hutan. Wilayah yang semula hutan berubah jadi bukan hutan atau menjadi wilayah penambangan liar.
"Namanya penambangan liar, sudah pasti melibatkan oknum aparat penegak hukum. Oknum itu bukannya melarang penambangan yang sudah jelas liar, tetapi malah melindungi. Bisa diduga, aparatnya selaku pelindung penambangan liar mendapat bagian dari hasil penambangan," tuturnya.
Itu berarti, banyak aparat penegak hukum yang jadi beking penambangan liar. Sebab, mereka mendapatkan bagian dari hasil penambangan. "Ini parah," ujar Kaban.
BACA JUGA:Raja Juli Sebut Masyarakat Bisa ‘Beli’ Hutan untuk Ikut Cegah Deforestasi
BACA JUGA:Hutan Indonesia, Saatnya Patungan Cinta Rakyat Merebutnya (Kembali)
Maka, penambangan liar mengakibatkan berkurangnya luas hutan yang disyaratkan pemerintah, yakni minimal 30 persen dari luas DAS di setiap provinsi. Alhasil, wilayah hutan berubah jadi area penambangan liar.
Kedua, UU Cipta Kerja (UUCK) yang disahkan DPR RI 5 Oktober 2020. UUCK membolehkan alih fungsi lahan hutan. Otomatis sekaligus menghapus aturan lama yang mewajibkan Kementerian Kehutanan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS di setiap provinsi.
Kondisi sekarang, berdasar PP Nomor 23 Tahun 2021 (turunan UUCK), pelepasan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk kepentingan non-kehutanan menjadi lebih mudah.
Dalam UUCK, ada penyisipan Pasal 110A dan 110B: Pasal-pasal itu dinilai memberikan pengampunan bagi perusahaan yang menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin yang memicu peningkatan deforestasi.
UUCK juga melemahkan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Dengan begitu, otomatis melemahkan pengawasan perlindungan lingkungan hidup. Yakni, menyulitkan pencapaian target penurunan deforestasi dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.