JAKARTA, HARIAN DISWAY – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Ia menilai serangan tersebut merupakan kejahatan serius yang diduga dilakukan secara terencana.
Andrie Yunus yang menjabat sebagai wakil koordinator bidang wksternal KontraS menjadi target penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Insiden tersebut terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
BACA JUGA:Kompol Brimob Tersangka Lindas Affan, Juga Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
BACA JUGA:Polisi yang Melindas Ojol Ternyata Pernah Diperiksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Peristiwa itu pun menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan kritik dan advokasi terhadap isu-isu hak asasi manusia.
Novel Baswedan, yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017, menilai serangan terhadap Andrie Yunus diduga memiliki tujuan mematikan.
"Serangannya itu saya yakin maksudnya membunuh. Pelakunya ini menyiram air keras ke area muka, kalau area muka itu kena air keras kemungkinan besar gagal napas dan bisa meninggal," ujar Novel dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat, 13 Maret 2026.
BACA JUGA:Novel Baswedan: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan Untuk Firli Bahuri Cs
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji karena menyasar individu yang memperjuangkan kepentingan publik.
"Saya ingin menggambarkan bahwa ini kejahatan yang sangat serius dan biadab. Yang diserang adalah orang baik, dia kritis dia peduli dia mencintai negaranya," sambungnya.
Desak Presiden Turun Tangan
Dalam kesempatan tersebut, Novel juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus penyerangan tersebut.
"Saya mendesak kepada Pak Presiden agar memberikan perhatian kepada perkara ini," tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang berada di balik aksi tersebut.