JAKARTA, HARIAN DISWAY – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ia mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus tersebut guna menjaga kepercayaan publik.
Mugiyanto mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil kedua institusi dalam merespons insiden tersebut. Namun, ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi yang beredar antara Polri dan TNI.
BACA JUGA:4 Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
"Sangat penting untuk memastikan koordinasi yang kuat dan konsistensi data antar-aparat. Jangan sampai perbedaan informasi menimbulkan kebingungan di ruang publik," ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.
Kementerian HAM juga menyambut baik langkah Komisi III DPR RI yang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus ini.
Mugiyanto berharap Panja mampu mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata.
BACA JUGA:Siapa Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus? Polisi Masih Buru Jejak di CCTV
BACA JUGA:Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Diusut dengan Metode SCI, PBB Ikut Soroti
"Proses hukum harus menyeluruh untuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri peran pihak-pihak yang mengendalikan peristiwa tersebut," tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan disiplin internal di lingkungan militer. Mugiyanto mendorong pimpinan intelijen, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS), untuk mengambil langkah tegas terhadap prajurit yang terlibat.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kehormatan institusi TNI di mata masyarakat.
Di sisi lain, negara juga diingatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi. Menurut Mugiyanto, kekerasan terhadap pembela HAM bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kualitas demokrasi.