HARIAN DISWAY – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, secara resmi menyatakan arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir. Hal ini seiring dengan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan," ujar Aan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 20 Maret 2026.
Aan mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026. Berdasarkan data Jasa Marga, puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 mencatatkan sejarah tertinggi dengan lebih dari 270 ribu kendaraan keluar dari empat Gerbang Tol Utama. Lebih dari 50 persen kendaraan dari Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa.
BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Tercatat di H-3 Jelang Lebaran, Tertinggi di Moda Penyeberangan
BACA JUGA:Khofifah Tegaskan Mudik Bersama Untuk Tekan Risiko Kecelakaan
Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Aan berharap pemudik dapat mengatur waktu kepulangan sebelum atau sesudah 24 Maret 2026. "Agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," imbuhnya.
Ditjen Hubdat Aan Suhanan (ketiga dari kiri) menyampaikan bahwa arus mudik telah berakhir, bersiap untuk menyambut arus balik-Kemenhub -
Saat ini, seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan untuk malam takbiran, ibadah Idul Fitri, serta pengamanan lalu lintas di area wisata. Khusus angkutan logistik, Aan mengingatkan pemilik barang dan pengemudi untuk mematuhi pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku hingga 29 Maret 2026.
"Pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," pungkasnya.
Data sementara Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat akumulasi dari H-8 (13 Maret 2026) hingga H-2 (19 Maret 2026) mencatat pergerakan keluar dan masuk kendaraan dari dan ke Jakarta. Dari data tersebut, terpantau 1.383.338 kendaraan yang bergerak keluar Jakarta, naik 5.27% dari tahun sebelumnya 1.314.042 kendaraa. Sementara kendaraan yang masuk sebesar 917.512 kendaraan, naik 11,39% dari tahun sebelumnya 823.697 kendaraan.(*)