Bus ALS yang Telibat Kecelakaan Maut di Muratara Ternyata Tak Berizin Sejak 2020

Bus ALS yang Telibat Kecelakaan Maut di Muratara Ternyata Tak Berizin Sejak 2020

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, meninjau langsung lokasi kecelakaan dan memeriksa kendaraan kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera-Dirjen Hubdat-

HARIAN DISWAY – Fakta baru terungkap dari kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Bus yang terlibat tabrakan dengan truk tangki itu ternyata sudah tidak mengantongi izin operasi sejak 2020.

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, usai meninjau langsung lokasi kecelakaan dan memeriksa kendaraan yang terlibat.

Ia juga mengucapkan duka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera tersebut.

“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Bus ALS ini diketahui tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujarnya pada Kamis, 7 Mei 2026. 

BACA JUGA:5 Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Musi Rawas Utara Teridentifikasi

BACA JUGA:Fakta-Fakta Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Musi Rawas, 16 Orang Tewas Terbakar!

Bus ALS dengan nomor polisi BK 7778 DL itu mengalami kecelakaan dengan truk tangki dengan nomor polisi BG 8196 QB. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 di Jalinsum Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

Meski izin operasionalnya sudah mati, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.


Polda Sumatera Selatan mengungkapkan detik-detik kecelakaan bus ALS vs truk tangki BBM di Muratara hingga terbakar pada Rabu, 6 Mei 2026.--X @NaraSenyap

Menurut Aan, kondisi itu membuat bus ALS berpotensi masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Pelanggaran tersebut meliputi pengoperasian kendaraan tanpa izin yang masih berlaku hingga dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Temuan lain juga memunculkan dugaan lebih serius. Saat investigasi lapangan dilakukan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan. “Terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS,” ungkapnya.

BACA JUGA:Besok, Tim KNKT Periksa Fisik Bus Kecelakaan Maut di Probolinggo

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Libatkan Bus dan Minivan di Malaysia, 15 Orang Tewas

Karena itu, Ditjen Hubdat akan melakukan audit inspeksi lebih lanjut terhadap perusahaan otobus tersebut. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: