Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama

Jumat 27-03-2026,13:16 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima ribuan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran tahun ini.

Berdasarkan data periode 13 hingga 18 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Kemnaker telah menerima total 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, merinci bahwa aduan terbanyak didominasi oleh THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan.

Selain itu, terdapat 474 laporan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan dan 366 laporan mengenai THR yang terlambat dibayar. Secara geografis, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan tertinggi yakni 573 aduan dari 461 perusahaan, disusul Jawa Barat dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, dan Banten sebanyak 173 aduan.

BACA JUGA:BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026, Jangkau 122 Ribu Debitur

BACA JUGA:THR Tak Lagi Habis Konsumsi, Warga Kini Ramai Investasi Emas

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” tegas Ismail.

Guna memastikan penanganan yang cepat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Posko THR dan BHR tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.


Tips jitu mengelola uang THR 2026 agar tidak boncos.-Dicky Algofari-iStockphoto.com

Petugas disiagakan agar pekerja, buruh, pengemudi ojek online (ojol), maupun kurir online (kurol) tetap bisa mengakses layanan konsultasi dan aduan baik secara tatap muka maupun daring.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hi--kemnaker

BACA JUGA:Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selain aduan, layanan konsultasi juga sangat diminati.

Kategori :