PP Tunas Berlaku Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak dan Tegaskan Sanksi Platform Digital

Sabtu 28-03-2026,12:46 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital mulai diberlakukan, Sabtu, 28 Maret 2026.

Aturan yang dikenal sebagai PP Tunas ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak. Seiring penerapannya, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang melanggar ketentuan perlindungan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian. Ia menyebut kepatuhan terhadap hukum nasional merupakan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:PP Tunas Lawan Konten Digital Berbahaya,Lindungi Generasi Muda

BACA JUGA:Komdigi Rilis Permen Nomor 9 Tahun 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital harus diterapkan secara universal dan tidak diskriminatif. Platform global diminta tidak menerapkan standar berbeda antarnegara dalam hal keamanan anak.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti,” ujarnya.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah mencatat tingkat kepatuhan platform digital masih beragam. Platform X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh, sementara TikTok dan Roblox tergolong cukup kooperatif meski masih memerlukan penyesuaian lanjutan.

Di sisi lain, sejumlah platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Pemerintah terus mendorong platform tersebut agar segera melakukan penyesuaian.

BACA JUGA:Komdigi-Pemprov Jatim Luncurkan Talenta Digital Mendunia

BACA JUGA:Komdigi Blokir Grok AI di Platform X, Dinilai Berisiko Sebarkan Pornografi Deepfake

Sebagai langkah penegakan, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.

Regulasi ini pada tahap awal difokuskan pada delapan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong tanggung jawab platform digital dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. (*)

Kategori :