MEDAN, HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu, 1 April 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Medan oleh majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata M Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, Amsal dibebaskan dari seluruh tuntutan, termasuk dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam proyek tersebut. Sebelumnya, jaksa menilai Amsal terlibat dalam markup anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
BACA JUGA:Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR Jadi Penjamin, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ujar Wira dalam sidang tuntutan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Tidak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Selain putusan bebas, sebelumnya Pengadilan Negeri Medan juga telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ia keluar dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Jaksa Keliru, Kasus Amsal Sitepu Tidak Masuk Unsur Korupsi
BACA JUGA:Menekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Aturan Baru Jasa Kreatif
Penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui dukungan Komisi III DPR RI. Momen keluarnya Amsal dari rutan turut didampingi anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan.
Saat keluar dari rutan, Amsal tidak kuasa menahan haru dan mengaku bersyukur atas penangguhan penahanannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan.
“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” katanya.