"Kamii tegaskan tidak pernah ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban. Kehadiran perwira semata-mata untuk pendalaman teknis terkait proyektil dan komunikasi dilakukan secara terbuka tanpa tekanan," jelas Fauzi.
BACA JUGA:Berangkat dari Jalan Pahlawan, Kirab
BACA JUGA:Kolaborasi BKKBN–TNI AL Perang Lawan Stunting di Pelosok Negeri
Ia menjelaskan bahwa mediasi menemui jalan buntu karena total nilai somasi melebihi Rp3,3 miliar.
Fauzi juga menegaskan pihaknya telah menanggung seluruh biaya operasi dan perawatan serta memberikan santunan awal, sementara asal-usul peluru masih dalam proses penyelidikan.
Kemudian pada 12 Maret 2026, orang tua Renheart membuat surat dan video berisi permohonan maaf setelah menerima santunan sebesar Rp50 juta.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 orang tua dari Renheart Okyo Hananya atas nama Bu Ingmawati dan saudara Tanur Loter telah membuatkan video klarifikasi dan permohonan maaf kepada kesatuan Menbanpur 2 Marinir," kata Fauzi. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.