PERAN kepemimpinan perempuan di sektor formal di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa periode terakhir. Makin banyak perempuan yang berhasil memasuki posisi-posisi penting di berbagai bidang seperti pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan sektor non-profit. Itu menunjukkan bahwa mereka mampu bersaing dan berkontribusi di sektor formal.
Di era modern ini, kesetaraan gender menjadi isu yang sangat diperhatikan. Indonesia pun turut bergerak ke arah itu. Beragam kebijakan telah diimplementasikan untuk mendukung peningkatan partisipasi perempuan di posisi kepemimpinan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Kehadiran perempuan dalam kepemimpinan terbukti memberikan perspektif yang lebih beragam dalam pengambilan keputusan dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif.
BACA JUGA:SPMB Inklusif Berkeadilan
BACA JUGA:Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold
Secara filosofis, gagasan tentang kesetaraan bukanlah hal baru. Pemikiran para filsuf seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa setiap manusia dilahirkan dengan hak alamiah yang sama, termasuk hak atas kebebasan dan kesempatan.
Dalam konteks tersebut, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan. Pandangan itu diperkuat John Rawls melalui konsep justice as fairness, yang menekankan bahwa keadilan harus memberikan ruang yang adil bagi semua individu, terutama kelompok yang kurang beruntung.
Dengan demikian, kebijakan afirmatif seperti kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik dapat dipahami sebagai upaya menciptakan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
Meski begitu, masih banyak tantangan yang harus diatasi guna mendukung perempuan, terutama perempuan difabel, agar lebih berdaya dalam kepemimpinan di sektor formal.
BACA JUGA:Difabel Tanggap Bencana: Langkah Menuju Masyarakat Tangguh dan Inklusif
Tantangan-tantangan itu meliputi ketimpangan gender, stereotipe, serta minimnya akses dan fasilitas bagi perempuan difabel yang memiliki ambisi untuk mencapai posisi kepemimpinan.
Peningkatan partisipasi perempuan di sektor formal didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah yang berupaya memberikan akses yang setara, termasuk dalam posisi kepemimpinan.
Contohnya adalah kebijakan kuota 30 persen untuk perempuan dalam partai politik yang bertujuan mendorong keterwakilan perempuan di ranah politik dan legislatif.
Kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peran perempuan sebagai pemimpin dan pengambil kebijakan.
Selain itu, di sektor bisnis, perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia mulai menerapkan kebijakan kesetaraan gender dalam perekrutan dan promosi jabatan untuk memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang di posisi manajerial dan kepemimpinan.