Di sinilah kontradiksi muncul: legal secara kontraktual, tetapi problematis secara distribusi kesejahteraan.
Lebih jauh, estimasi menunjukkan potensi nilai kuota yang hangus mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun di Indonesia, sekitar 25 persen dari total belanja kuota nasional. Angka itu tidak kecil. Ia setara dengan kebocoran konsumsi rumah tangga dalam skala makro.
DAMPAK TERHADAP SIRKULASI EKONOMI SEKTOR KREATIF
Ekonomi kreatif digital, kreator konten, UMKM online, dan freelance digital sangat bergantung langsung pada akses internet sebagai means of production. Kuota bukan sekadar konsumsi, melainkan juga input produktif. Hangusnya kuota relatif menimbulkan imbas: biaya akses efektif meningkat, intensitas produksi digital menurun, dan nilai tambah ekonomi kreatif melemah.
Dalam kerangka teori transaction cost economics (coase), kuota hangus menciptakan ”biaya transaksi tersembunyi”. Konsumen tidak hanya membayar harga nominal, tetapi juga menanggung risiko kehilangan nilai.
Selanjutnya, berakibat: kreator konten kecil mengurangi frekuensi upload, UMKM digital menahan promosi online, dan freelancer digital membatasi aktivitas berbasis bandwidth. Efek agregatnya adalah underproduction di sektor kreatif. Padahal, sektor itu merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Secara empiris, kontribusi ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai lebih dari USD130 miliar pada 2025 (Google-Temasek). Jika sebagian aktivitasnya terhambat oleh inefisiensi akses internet, terjadi output gap yang tidak kasatmata, tetapi signifikan.
Secara analisis struktur pasar, pasar telekomunikasi Indonesia cenderung oligopolistik, yang berciri: sedikit pemain besar (Telkomsel, Indosat, XL, dan lain-lain), hambatan masuk tinggi (infrastruktur mahal, spektrum terbatas), dan regulasi tarif sebagian dikontrol pemerintah.
Dalam teori market power, kondisi itu menghasilkan: price rigidity (harga relatif seragam), non-price competition (promo, bundling), dan weak consumer bargaining position. Dengan demikian, konsumen tak bebas punya pilihan yang pada akhirnya menerima skema ”take it or leave it”.
Ironisnya, di tengah ketergantungan yang begitu besar itu, terdapat satu praktik bisnis yang diterima begitu saja tanpa banyak perlawanan: kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir. Ia seolah menjadi hal lumrah, bagian dari ”aturan main” yang tidak pernah benar-benar dipertanyakan.
Gugatan yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari ke Mahkamah Konstitusi membuka kembali ruang diskusi yang selama ini cenderung diabaikan. Gugatan tersebut tidak hanya menyasar norma hukum, tetapi juga menggugat cara publik konsumen memahami relasi antara konsumen, pelaku usaha, dan negara.
Di balik itu, tebersit pertanyaan menggelitik: ketika kita membeli kuota internet, sebenarnya apa yang kita miliki? Apakah ia benar-benar milik kita atau sekadar hak pakai yang dibatasi waktu dan dapat hilang kapan saja?
Sejauh ini tersimpan asumsi tersembunyi bahwa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi beranggapan konsumen dianggap rasional dan memahami kontrak serta informasi dianggap simetris.
Padahal, realitasnya: kontrak bersifat kompleks (Teori Bounded Rationality, Herbert Simon) dan informasi sering tidak transparan (misalnya, pembagian kuota malam, aplikasi tertentu).
Di samping itu, terdapat fenomena switching cost. Yakni, ganti operator berarti ganti nomor akan berdampak pada hilangnya jaringan sosial/kerja dan kualitas jaringan berbeda antarwilayah. Akibatnya, elastisitas permintaan menjadi rendah dan konsumen tidak mudah berpindah sehingga daya tawar melemah.
DAMPAK TERHADAP DAYA BELI DI TENGAH PERLAMBATAN EKONOMI