Lumpuhnya Hukum dalam Prahara Iran

Kamis 16-04-2026,08:33 WIB
Oleh: Sri Warjiyati*

DUNIA hari ini seolah sedang berdiri di tepi jurang yang sangat dalam. Sejak pecahnya eskalasi besar-besaran Amerika Serikat-Israel melawan Iran, kita tidak hanya menyaksikan deru mesin perang dan kilatan rudal di langit Timur Tengah. 

Lebih dari itu, kita sedang menonton proses pemakaman perlahan dari tatanan hukum internasional yang selama ini kita agungkan. 

Perang itu bukan sekadar adu kekuatan militer antara poros Washington-Tel Aviv dan Teheran, melainkan sebuah manifestasi dari kegagalan kolektif manusia dalam merawat perdamaian global. 

Krisis tersebut menghadirkan realitas pahit bahwa norma-norma yang disepakati pasca-Perang Dunia II kini tampak seperti naskah kuno yang mulai dilupakan dan kehilangan taringnya di hadapan kepentingan nasional yang pragmatis.

BACA JUGA:Perang Iran-Israel, Tanda Bahaya dari Timur Tengah

BACA JUGA:Menakar Iran Pasca-Ali Khamenei

EROSI NORMA DAN KRISIS KEMANUSIAAN

Keterbatasan hukum internasional yang paling mendasar adalah absennya mekanisme penegakan yang kuat. Saat ini resolusi Dewan Keamanan PBB sering kali hanya berakhir sebagai tumpukan kertas tanpa makna, sedangkan piagam PBB lebih sering dipidatokan daripada dijalankan.

Jika kita menelisik kembali, Pasal 1 Piagam PBB secara prinsipiel melarang perang demi menjaga perdamaian dan keamanan global. Lebih spesifik lagi, pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa setiap negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain. 

Namun, apa yang kita saksikan di lapangan adalah akrobatik hukum yang memuakkan. Konsep self-defense atau membela diri yang diatur dalam piagam tersebut kini didefinisikan ulang secara sepihak menjadi pre-emptive strike atau serangan pendahuluan.

BACA JUGA:Perang Iran-Israel, Tanda Bahaya dari Timur Tengah

BACA JUGA:Iran vs Israel: The Clash of Wills (Pertarungan Kehendak)

Pergeseran definisi itu sangat berbahaya. Membela diri kini tidak lagi berarti bertahan dari serangan yang datang, tetapi menyerang negara lain dengan alasan mencegah ancaman di masa depan. 

Akibatnya, garis pembatas antara kombatan dan warga sipil menjadi kabur. Berdasar Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya, warga sipil harus mendapatkan perlindungan mutlak. 

Namun, kenyataan di Teheran menunjukkan hal yang sebaliknya. Tragedi di Minab School, saat lebih dari 160 anak perempuan meninggal karena misil rudal Tomahawk, adalah bukti nyata bahwa hukum humaniter internasional sedang mengalami kelumpuhan total. 

Kategori :