JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026. Langkah itu diambil menyusul kebijakan pengetatan keamanan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi, termasuk sterilisasi wilayah Makkah dan penggunaan teknologi pemantauan udara.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Polhukam Achmad Brahmantyo Machmud menegaskan, bahwa koordinasi lintas kementerian kini diperkuat untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu sebagai respons atas banyaknya pelanggaran yang terjadi pada musim haji sebelumnya.
"Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan," ujar Brahmantyo dalam keterangan resmi Kamis, 16 April 2026.
Data lapangan tahun lalu menjadi alarm bagi pemerintah. Tercatat, 36 WNI gagal berangkat karena menyalahgunakan visa kerja, sementara 1.243 calon jemaah ditunda keberangkatannya karena terindikasi non-prosedural.
BACA JUGA:Prabowo Prioritaskan Keselamatan Jamaah di Tengah Eskalasi Timur Tengah Jelang Haji 2026
BACA JUGA:Pemerintah Ungkap Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026
Selain itu, sebanyak 152 WNI dideportasi dan satu orang dilaporkan meninggal dunia di kawasan gurun pasir saat mencoba menghindari pemeriksaan petugas.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah mengungkapkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam melakukan sterilisasi. Mulai 1 Syawal, visa umrah sudah tidak diterbitkan lagi, dan seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan Saudi sebelum 18 April 2026.
Jemaah tanpa visa haji berpotensi ditolak masuk ke Makkah, dikenakan denda, hingga dideportasi.-Disway/Anisha Aprilia -
"Pemerintah Saudi melakukan pengawasan ketat melalui patroli darat di titik perbatasan dan jalur tikus, serta patroli udara menggunakan drone," jelasnya.
Selain faktor keamanan di Saudi, pemerintah menyoroti tingginya angka penipuan perjalanan haji yang mencapai 500–600 kasus. Modus yang digunakan beragam, mulai dari manipulasi dokumen perjalanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) hingga penyalahgunaan visa di luar kuota resmi.
BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Bagi Jemaah Haji 2026 untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Arab Saudi
BACA JUGA:Pemerintah Ungkap Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan melakukan integrasi data antar instansi guna memantau kesesuaian jumlah jemaah yang berangkat dan kembali. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah bagi oknum travel nakal yang kerap memanfaatkan tingginya permintaan ibadah haji.
Seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Agama, kini tengah menyusun rencana aksi terpadu. Fokus utamanya adalah edukasi masyarakat agar tidak tergiur jalur non-prosedural yang berisiko denda ratusan juta rupiah hingga ancaman nyawa.(*)