Haji Ilegal: Jalan Pintas yang Berujung Petaka, Negara Harus Tegas dan Tuntas
ILUSTRASI Haji Ilegal: Jalan Pintas yang Berujung Petaka, Negara Harus Tegas dan Tuntas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
KABAR kurang mengenakkan datang dari Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi kembali menunjukkan ketegasan hukumnya dengan menangkap sedikitnya sepuluh warga negara Indonesia (WNI) dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam praktik mempromosikan, mengorganisasi, hingga melakukan transaksi jual beli ibadah haji secara ilegal.
Insiden itu menjadi tamparan keras sekaligus peringatan serius bahwa era ”haji tanpa izin” sudah berakhir.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) harus mengambil peran penuh, mengawal kasus itu sampai tuntas, dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran hukum yang mencoreng nama baik bangsa dan merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Haji: Kongres Politik Akbar Umat Islam Sepanjang Zaman
BACA JUGA:Haji Ilegal: Ancaman Nyata yang Harus Dibasmi Habis
Hukum Tegas Arab Saudi: La Hajja Bila Tasrih
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati sepenuhnya kedaulatan hukum di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan ketat yang diterapkan otoritas setempat dengan prinsip ”la hajja bila tasrih”, yang artinya tidak ada ibadah haji tanpa izin resmi atau visa yang sah.
”Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, la hajja bila tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Maria di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Saat ini setiap pintu masuk menuju Kota Makkah dijaga dengan sangat ketat melalui pemeriksaan berlapis. Hanya mereka yang memegang visa haji resmi yang diizinkan masuk. Siapa pun yang melanggar, baik calon jamaah maupun calo, akan langsung ditindak tegas.
BACA JUGA:Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak
BACA JUGA:Arah Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji: Antara Amanah, Profesionalisme, dan Kemaslahatan Umat
Terkait nasib sepuluh WNI yang kini berada dalam tahanan, Maria menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi untuk melanggar hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: