PH Sugiri Sancoko Sebut Dakwaan Salah Sasaran dan Minta Dibatalkan

Jumat 17-04-2026,15:15 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY — Tim penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat, 17 April 2026. Tim kuasa hukum yang diwakili Indra Priangkasa menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa kabur, tidak cermat, dan salah sasaran atau error in persona.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Sugiri memaparkan sejumlah poin keberatan krusial yang menjadi landasan untuk meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan. Poin pertama yang disoroti adalah klaim mengenai error in persona pada dakwaan kesatu dan kedua. Penasihat hukum menguraikan bahwa pihak yang menghubungi Agus Pramono dan menyampaikan informasi terkait jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono adalah Yunus Mahatma. Pembicaraan serta permintaan sejumlah uang untuk perpanjangan jabatan tersebut murni melibatkan Yunus Mahatma dan Agus Pramono, tanpa ada keterlibatan terdakwa. 

Penuntut umum dinilai sengaja menarik terdakwa Sugiri ke dalam konstruksi hukum seolah-olah bertindak sebagai pelaku utama. Padahal tidak ada instruksi maupun permintaan dari terdakwa.

Tim hukum juga menyoroti adanya pencampuradukan pasal delik pidana. Jaksa dinilai telah mencampuradukkan perbuatan delik pidana suap pada Pasal 12 huruf b dengan delik gratifikasi pada Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak pengacara menegaskan bahwa kedua pasal tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan mensyaratkan pembuktian yang tidak sama.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar

BACA JUGA:Sidang Korupsi Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Dicecar Aliran Dana Kampanye Rp950 Juta

Selain itu, dakwaan dianggap gagal menguraikan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara pemberian uang dengan kapasitas jabatan terdakwa. Penasihat hukum menyatakan bahwa jaksa tidak merinci fakta hukum mengenai penerimaan uang sebesar Rp450 juta dari saksi Sucipto. Dakwaan tersebut dinilai tidak memperjelas apakah penerimaan uang itu berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati, merupakan utang piutang pribadi, dan tidak menjelaskan perbuatan jabatan apa yang digerakkan dari pemberian tersebut.

Lebih lanjut terkait proyek pengadaan barang dan jasa, dakwaan juga dituding tidak menjelaskan kewenangan dan peran konkret terdakwa secara spesifik. Terdakwa didakwa memengaruhi pemenang lelang, padahal proses penetapan dan penunjukan penyedia barang via sistem e-katalog pada RSUD Dr. Harjono merupakan ranah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja, bukan kewenangan bupati.

Penasihat hukum juga mempermasalahkan penerapan unsur penyertaan (deelneming) berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dirasa sangat kabur. Surat dakwaan tidak mendeskripsikan secara rinci peran terdakwa dalam tindak pidana, apakah terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan suatu tindak pidana.

Pada bagian penutup (petitum), tim penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menerima seluruh nota keberatan tersebut. Mereka meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, pihak terdakwa menuntut agar Sugiri Sancoko segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

BACA JUGA:DPD PDIP Jatim Junjung Integritas, Hormati Proses Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ditangkap KPK

Setelah mendengarkan pembacaan nota keberatan secara utuh, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari pihak penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa. (*)

 

Kategori :