"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang itu izinnya enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," ujar Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya pada Jumat siang.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tekankan Akses Air Bersih dan Kesetaraan Gender di Hari Air Sedunia
BACA JUGA:Khofifah Rangkul Siswa Sekolah Rakyat di Ramadan, Momen Haru yang Tak Terlupakan
Wagiyo juga mengungkap bahwa para tersangka menetapkan tarif pungli bervariasi, mulai dari Rp50juta-Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang, hingga Rp200 juta untuk izin baru.
Sementara izin pengusahaan air tanah dipatok Rp5-20juta per dokumen dengan total bisa mencapai Rp80 juta per perizinan.
"Hasil dari pungutan ini yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepala dinas. Di mana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya.
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.
Wagiyo menyimpulkan kasus ini masih berpotensi berkembang dengan kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pendalaman TPPU, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.