Korupsi Sarpras SMK Disdik Jatim 2017: Modus Rekayasa Lelang dan Pinjam Nama Terbongkar ​

Rabu 22-04-2026,15:10 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rachman, bersama mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, Hudiyono, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dituding bersekongkol menyelewengkan dana Belanja Modal dan Hibah Peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK se-Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017.

​Dalam persidangan pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, Syaiful yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa bekerja sama dengan Jimmy Tanaya. Jimmy merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai Beneficial Owner atau pengendali manfaat yang mengatur jalannya proyek pemerintahan tersebut.

Fakta persidangan mengungkap bahwa intervensi telah dilakukan sejak awal tahun sebelum tahapan lelang dimulai. Syaiful dan Hudiyono memanggil anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan ke ruangan Kepala Dinas secara khusus untuk memperkenalkan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang akan mengeksekusi proyek SMK tersebut.

​Praktik rasuah ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiga terdakwa secara melawan hukum mengkondisikan proyek tanpa adanya Analisis Kebutuhan maupun proposal riil dari SMK penerima bantuan.

BACA JUGA:Kronologi Ketua Omdusman RI Terjerat Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

BACA JUGA:Modus Baru Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung: Dua Surat Jebakan

​Modus operandi komplotan ini terbilang rapi. Mereka mengkondisikan lelang agar terkesan sah, memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa didasari survei pasar, hingga merekayasa Berita Acara Serah Terima Barang guna menghindari denda keterlambatan. Lebih parah lagi, penyaluran dana hibah dieksekusi tanpa dilengkapi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

​Untuk melancarkan monopoli proyek, Jimmy Tanaya meminjam sejumlah "bendera" perusahaan penyedia. Salah satunya adalah PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto, dengan kesepakatan fee sebesar 2 persen dari total pembayaran yang masuk ke rekening perusahaan. Selain itu, proyek ini juga mengalir ke jaringan penyedia lain, yakni PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, dan PT Berkah Pro Medika.

​Tindak pidana yang berlangsung antara Januari 2017 hingga Juni 2018 di Kantor Disdik Jatim, Jalan Gentengkali No. 33, Surabaya ini dinilai melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:RI Tolak Pinjaman Bank Dunia Rp514 Triliun, Purbaya: Fiskal Masih Kuat

​Keluarnya anggaran APBD Provinsi Jatim Tahun 2017 secara tidak sah ini secara langsung telah memperkaya Syaiful Rachman, Hudiyono, Jimmy Tanaya, serta para direktur perusahaan yang dipinjam namanya. Kasus ini kini berada di bawah wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili lebih lanjut. (*)

*) Peserta Magang Kemenagker RI

Kategori :