Dalam petisi itu, Irawati Puteri, S.H., LL.M., yang tercatat sebagai awardee PK-205, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2015, serta alumnus Stanford Law kelas 2024, disebut diduga telah merusak integritas sistem beasiswa nasional.
Dugaan tersebut mencakup serangkaian tindakan seperti pelanggaran hukum, penyampaian informasi yang tidak benar, penipuan, hingga pemalsuan dokumen, yang disebut dilakukan untuk memperoleh pendanaan negara dan membawa dana publik.
Petisi itu juga menegaskan bahwa sikap diam terhadap persoalan ini dinilai sama dengan membiarkan praktik pelanggaran terus terjadi. Oleh karena itu, pihak yang memiliki kewenangan diminta segera mengambil tindakan tegas. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya