Kemenhub Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan Kereta Api, Siapkan Audit Keselamatan

Selasa 28-04-2026,22:22 WIB
Reporter : Elviana Br Bangun
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin, 27 April malam.

"Semoga para korban jiwa mendapat tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan," kata Aan. 

Sebagai langkah tindak lanjut, Aan telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada Selasa, 28 April 2026 untuk melakukan klarifikasi pasca-kecelakaan tersebut. 

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” Kata Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa, 28 April.

BACA JUGA: Polri Dirikan Posko di RS Kramat Jati, Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Diminta Datang Bantu Identifikasi

BACA JUGA: Update Kecelakaan Kereta di Bekasi: Daftar Lengkap Korban yang Dirawat di RSUD Kota Bekasi

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026 untuk pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. 

Perusahaan taksi Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. 

Meskipun demikian, Aan akan tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap semua peraturan yang berlaku. 

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” jelas Aan.

BACA JUGA: Update Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 14 Tewas, 84 Luka, Evakuasi Masih Berlanjut

BACA JUGA: KAI Tutup Sementara Stasiun Bekasi Timur Usai Tabrakan Kereta, KRL Hanya Sampai Bekasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Aan menambahkan, bahwa sanksi administrasi yang dapat diberikan mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin. 

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” katanya.

BACA JUGA: Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Korban Tewas Jadi 7 Orang, Evakuasi Masih Berlangsung

BACA JUGA: Driver Ojol Ungkap Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi, Taksi Listrik Mogok di Rel Diduga Jadi Pemicu

Dirjen Aan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut.

Ia menambahkan bahwa hasil pendalaman itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura. 

 

Kategori :