Pergeseran paradigma berorientasi pelayanan itulah yang melandasi komitmen pemerintah untuk memperpendek birokrasi penyaluran bantuan revitalisasi sekolah. Kemendikdasmen menetapkan mekanisme penyaluran bantuan dana revitalisasi melalui transfer langsung ke rekening sekolah.
Mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah merupakan inovasi yang penting. Hal itu karena selama ini penyaluran bantuan ke sekolah dilakukan melalui pemerintah daerah. Dengan kebijakan transfer langsung ke rekening satuan pendidikan, berarti pemerintah pusat memberikan kepercayaan pengelolaan bantuan revitalisasi kepada sekolah.
Pertanyaannya, mampukah sekolah mengelola bantuan revitalisasi secara efisien dan akuntabel? Berdasar pengalaman pada 2025, dapat dikatakan kepercayaan pemerintah pusat ditunaikan sekolah dengan baik. Apalagi, ini merupakan tahun kedua program revitalisasi sekolah dengan mekanisme yang sama dalam penyaluran bantauan.
Kemendikdasmen berkeyakinan bahwa pengalaman mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah (MBS) dapat menjadi modal berharga bagi satuan pendidikan. Untuk diketahui, implementasi MBS mulai diterapkan pada 1970-an. Hal itu dapat dicermati melalui praktik MBS di negara-negara maju seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat.
Pada 1990-an, MBS mulai diadopsi sejumlah negara di Asia Tenggara. Khusus Indonesia, penerapan MBS mulai berkembang seiring perubahan paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi pendidikan. Pergeseran paradigma mulai terjadi pada awal 2000-an. Tepatnya, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
UU Otonomi Daerah mengamanahkan pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah pun mendorong sekolah lebih mandiri dalam pengelolaan pendidikan. Pergeseran kebijakan dari sentralisasi ke desentralisasi memberikan ruang bagi sekolah untuk mengelola sumber daya secara mandiri.
Melalui MBS, sekolah dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan prinsip kemandirian, fleksibilitas, dan partisipasi masyarakat. Praktik baik MBS merupakan modal berharga untuk memberikan kepercayaan pada sekolah. Pada konteks itulah, Kemendikdasmen memberikan kepercayaan kepada sekolah untuk mengelola bantuan revitalisasi.
Kemendikdasmen juga mengatur mekanisme rehab dan renovasi sarana prasarana sekolah dengan skema swakelola. Dengan mekanisme swakelola, berarti dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah. Selanjutnya, dana dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.
Hal itu berarti satuan pendidikan bersama komite sekolah dan masyarakat penting mengawal pemanfaatan dana bantuan revitalisasi agar tepat sasaran. Untuk itu, sekolah harus membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Kepanitian harus melibatkan tim perencana, tim teknis pembangunan, pengawas, dan unsur masyarakat.
Kemendikdasmen juga menyiapkan pendampingan dari perguruan tinggi untuk memastikan kualitas pembangunan. Pelibatan banyak pihak untuk mengawal program revitalisasi sekolah penting agar pembangunan sarana prasarana sekolah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
MEKANISME SWAKELOLA
Mekanisme swakelola memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk mengelola bantuan revitalisasi. Dengan mengimplementasikan prinsip MBS, sekolah melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara optimal. Sekolah juga harus melakukan optimalisasi penggunaan anggaran sehingga kualitas pembangunan terjaga dengan baik.
Untuk memastikan program revitalisasi sekolah berjalan baik, Kemendikdasmen melakukan bimbingan teknis. Satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi bersama tim perencana, bagian pembangunan, bendahara, pengawas, dan kepala sekolah terlebih dulu diberi bimbingan teknis.
Kemendikdasmen, dinas pendidikan, dan masyarakat juga dapat terlibat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan.
Mekanisme swakelola program revitalisasi sekolah ternyata turut menggerakkan perekonomian masyarakat. Panitia pembangunan dapat berbelanja bahan kebutuhan bangunan ke toko warga sekitar. Secara otomatis, terjadi perputaran ekonomi yang signifikan. Panitia pembangunan juga membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Rilis Kemendikdasmen menyatakan bahwa pada 2025, lebih dari 238 ribu pekerja yang terlibat dalam program revitalisasi sekolah. Dengan sasaran yang lebih banyak pada 2026, jumlah warga yang berkesempatan untuk bekerja melalui program revitalisasi sekolah pasti bertambah.