Mekanisme swakelola juga berdampak pada efisiensi dana bantuan revitalisasi sekolah. Dapat dihitung berapa tambahan biaya yang harus dibayarkan jika pembangunan sekolah dilaksanakan kontraktor. Sekitar 15–20 persen dari total anggaran akan menjadi keuntungan kontraktor. Melalui mekanisme swakelola, seluruh bantuan dimaksimalkan untuk membangun sekolah.
Karena itu, tidak mengherankan jika kebijakan swakelola berdampak pada bertambahnya jumlah penerima bantuan revitalisasi sekolah. Belajar dari 2025, penerima program revitalisasi yang semula hanya 10.440 satuan pendidikan, akhirnya bertambah menjadi lebih dari 16 ribu sekolah. Itu berarti mekanisme ”direct transfer” bantuan ke rekening sekolah dan swakelola benar-benar kebijakan strategis.
Tugas stakeholders pendidikan adalah bersinergi untuk mengawal revitalisasi sekolah. Penting dipastikan program itu aman dari gangguan pihak-pihak yang sering kali mempermainkan sekolah untuk mengambil keuntungan secara finansial.
Semoga tidak ada yang mengorupsi dana pendidikan. Sebab, yang dipertaruhkan adalah masa depan pendidikan anak-anak bangsa. (*)
*) Biyanto adalah staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya, sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.