HARIAN DISWAY - Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) mulai hari ini, Senin, 1 Juni 2026.
Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan terbaru yang dituangkan dalam PP No. 21 Tahun 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy (paduan besi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
BACA JUGA:Airlangga: PT DSI Perkuat Pengawasan dan Cegah Kecurangan Ekspor SDA
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemberlakuan aturan baru tata kelola ekspor SDA yang mulai berlaku hari ini -Bakom RI -
Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik. “Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.
Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Tahap Pertama (1 Juni-31 Desember 2026)
Ekspor produk SDA strategis seperti Batubara kini melalui satu pintu di PT Danantara Sumbardaya Indonesia (DSI)-Kementerian ESDM-
Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai hari ini hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir.
Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Sebagai BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA