Rupiah Anjlok, Perbankan Nasional Dihadapkan Risiko Kredit Macet

Minggu 07-06-2026,19:41 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

"Namun sangat butuh pasokan dolar untuk mengimpor bahan bakunya. Mitigasi harus dilakukan sejak dini sebelum NPL benar-benar membesar," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berkomentar soal isu bank rush yang santer terdengar.

Menurutnya, fenomena bank rush biasanya dipicu oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, bukan semata-mata karena fluktuasi mata uang. 

Saat ini, kondisi politik, keamanan, dan fundamental ekonomi Indonesia diklaim masih sangat kondusif.

"Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush. Fenomena tersebut pada umumnya diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski diterpa sentimen negatif global, mulai dari ketegangan geopolitik hingga keperkasaan indeks dolar AS—OJK mencatat bahwa indikator likuiditas dan permodalan bank domestik justru menunjukkan benteng yang kokoh.

Berdasarkan data per April 2026, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) industri perbankan berada di level premium, yakni 23,97 persen. Risiko kredit macet juga masih terkendali dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) di angka 2,17 persen, di bawah ambang batas aman 3 persen.

Ketahanan likuiditas bank juga dinilai lebih dari cukup untuk menghadapi gejolak jangka pendek. Rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) stabil di angka 86,88 persen, masuk dalam rentang ideal.

Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) melesat hingga 192,37 persen, berada jauh di atas ketentuan minimum.

"Di tengah berbagai risiko yang berasal dari dinamika global tersebut, ketahanan perbankan Indonesia tergolong sangat kuat. Kondisi likuiditas juga masih cukup terjaga dan relatif stabil," imbuh Dian.

Meski fundamental perbankan aman, Dian meminta seluruh manajemen perbankan nasional untuk tidak lengah dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta memperkuat manajemen risiko.

Perbankan diwajibkan aktif menjaga sentimen positif guna memastikan kepercayaan nasabah tetap tebal di tengah ketidakpastian global saat ini. (*)

Kategori :