HARIAN DISWAY - Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan operasi pengawasan dilakukan untuk menindak aktivitas pendakian tanpa izin di kawasan Gunung Semeru.
“Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru,” kata Rudijanta, Selasa 16 Juni 2026.
Rudijanta merinci, dua orang diamankan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, sedangkan 11 orang lainnya diamankan di RPTN Taman Satriyan, tepatnya di kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Setelah penangkapan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap seluruh terduga pendaki ilegal tersebut.
BACA JUGA:Belajar dari Erupsi Semeru 2025, Jatim Perkuat Mitigasi Bencana Lewat Regulasi Anyar
BACA JUGA:Inilah Dua Spesies Anggrek Baru yang Ditemukan TNBTS di Lereng Gunung Semeru
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal TNBTS, dua pendaki yang diamankan di Ranupani diketahui naik ke Semeru melalui jalur tidak resmi atau “ayek-ayek”.
“Keduanya juga berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat turun dari Semeru, lalu kabur ke kebun dan diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada petugas TNBTS,” ujar Rudijanta.
Sementara itu, pengamanan di Taman Satriyan merupakan tindak lanjut patroli dan penyisiran petugas pada jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
“Sebanyak 11 orang yang diamankan diarahkan turun untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter dari Puncak
BACA JUGA:Semeru Siaga: Erupsi 3 Kali Beruntun, Warga Dilarang Beraktivitas di Radius 5 Km
Saat ini TNBTS masih memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga masuk melalui kawasan Purbakala.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara terkait kemungkinan pemberian sanksi.
“(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum,” pungkas Endrip. (*)