Langkah ketiga berkaitan langsung dengan pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komisi IX menyetujui usulan agar insentif SPPG yang selama ini disamaratakan sebesar Rp6 juta untuk dievaluasi total. Penyaluran insentif ke depan akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan volume atau jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing satuan.
Langkah keempat yaitu penerapan sistem pengelompokan atau penilaian performa terhadap SPPG. Badan Gizi Nasional nantinya akan membagi SPPG ke dalam beberapa klaster khusus yang didasarkan pada kapasitas operasional dan kinerja layanan. Dengan penerapan klaster ini, besaran insentif ataupun kucuran anggaran yang diterima oleh tiap SPPG akan berbeda satu sama lain.(*)