Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara FA

Rabu 15-07-2026,22:46 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA, Selasa, 14 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan Sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka. Penetapan status tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna.

Tiga Sprindik tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri. Perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau, dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

BACA JUGA:Kejagung Perintahkan Hentikan Pendataan Dapur MBG, Data Tetap Dipakai untuk Penyidikan

BACA JUGA:Menko Polkam Sebut Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor, Bantah Isu Gesekan

Anang menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia dalam penanganan perkara telah beralih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dengan demikian, proses penyidikan berikutnya akan sepenuhnya dilakukan oleh tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan penyidik yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung juga menegaskan koordinasi dengan Polri dan KPK akan terus dilakukan agar proses penyidikan berlangsung secara terpadu.

BACA JUGA:Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Limpahkan Penanganan ke Kejagung

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Buka Suara

Melalui penerbitan tiga Sprindik dan pembentukan tim khusus tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU secara tuntas, sekaligus menjaga sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

 

Kategori :