87 Aduan Iuran Masuk Hotline

Jumat 17-07-2026,20:43 WIB
Reporter : Rossa Handini
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 87 pengaduan terkait iuran kampung yang masuk melalui layanan hotline "Lapor Cak Eri" dalam dua bulan terakhir. Pemkot pun kembali mengingatkan bahwa setiap iuran warga harus mendapat persetujuan lurah agar sesuai asas kepatutan dan kewajaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," kata Eddy, Jumat, 17 Juli 2026.

Eddy menegaskan, aturan tersebut bertujuan memastikan besaran iuran sesuai asas kepatutan dan kewajaran, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun potensi persoalan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya, disebutkan bahwa untuk iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan dan penerangan atau sarana umum.

BACA JUGA: Lapor Cak Eri Dibanjiri 400 Aduan Sehari, dari Jalan Berlubang hingga Curhat Rumah Tangga

BACA JUGA:Permudah Adminduk, Kecamatan Pabean Cantian Luncurkan Inovasi Cak Klepon

Ia juga menjelaskan, besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah.

"Misalnya contoh di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak," jelasnya.

Menurut Eddy, asas kepatutan dan kewajaran menjadi dasar utama dalam menentukan besaran iuran. Utamanya kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan, apabila berita acara musyawarah dilaporkan melebihi batas waktu tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Marah Banyak Aduan Warga Masuk ke Hotline Pemkot: Camat dan Lurah Nggak Kerja!

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Fasilitasi 2.700 Stan Kosong bagi Pedagang Pasar Tumpah

"Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui," paparnya.

Eddy kembali mengingatkan, warga hanya memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Sedangkan untuk iuran kampung, hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, dan prasarana umum yang belum diserahkan kepada pemkot. 

"Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli (pungutan liar) dan lain sebagainya," katanya.

Kategori :

Terkait

Jumat 17-07-2026,20:43 WIB

87 Aduan Iuran Masuk Hotline