Ini Pesan Jaksa Agung untuk Jampidsus yang Baru

Jumat 24-07-2026,15:12 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Dr. Kuntadi, agar menjaga independensi dan memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa tebang pilih, Jumat, 24 Juli 2026.

Pesan tersebut disampaikan saat memimpin pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan enam pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Enam pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Jaksa Agung menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar mampu menjaga soliditas organisasi serta meningkatkan kepercayaan publik melalui kinerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Khusus kepada Jampidsus yang baru, ST Burhanuddin menegaskan pergantian pejabat tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal serta mengembalikan semangat dan keberanian jajaran "Gedung Bundar" dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

BACA JUGA:Yusril Minta Publik Tak Buru-buru Curiga, Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

BACA JUGA:Tim Khusus 9 Jaksa Pemeriksa Febrie Adriansyah Mulai Bekerja, Kejagung Pastikan Status Tersangka Masih Berlaku

"Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran 'Gedung Bundar', serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun."

Selain itu, Kuntadi juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Jaksa Agung meminta Jampidsus bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif. Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri dengan tersangka berinisial DR dan FA, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.


Pengambilan sumpah jabatan Kejaksaan Agung yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (J-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjadi pemimpin yang hidup di "menara gading". Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir di tengah bawahannya, mendengarkan persoalan yang dihadapi, serta memberikan solusi nyata. Ia juga mengingatkan agar tidak pernah mempertaruhkan marwah institusi maupun kepercayaan masyarakat demi kepentingan pribadi.

"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegas Jaksa Agung. (*)

 

Kategori :