HARIAN DISWAY - Sidang perdana perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 27 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, menerima uang Rp3 miliar yang diduga berasal dari "uang komitmen" atas pengalihan kuota 1.500 penerima BSPS. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemotongan dana bantuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, jaksa menjelaskan Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Menurut jaksa, Ari bersama Risky Pratama yang perkaranya disidangkan secara terpisah diduga melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS sejak Desember 2023 hingga Februari 2025. Ari disebut menyetujui pengalihan kuota sebanyak 1.500 calon penerima ke Kabupaten Sumenep dan bersepakat menerima uang komitmen sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima sehingga total yang diduga diterima mencapai Rp3 miliar.
BACA JUGA:Bupati Sumenep Achmad Fauzi Ajak ASN Jadi Pelopor Pemakaian QRIS
Jaksa menguraikan uang tersebut diserahkan secara bertahap di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya Cafe Exelco, Cafe Exelco Delta Plaza, Hotel Elmi, Cafe Exelco A. Yani, hingga Hotel Prime Biz Gayungsari. Dana itu diduga berasal dari hasil pemotongan bantuan BSPS melalui sejumlah toko bangunan dan kepala desa.
Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif, antara lain tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, serta menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rohmad Amrulloh, menyatakan kliennya mengakui menerima uang dari Risky Pratama, namun jumlahnya hanya Rp1,5 miliar, bukan Rp3 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.
"Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS," kata Rohmad di hadapan majelis hakim.
terdakwa Ari Her Sofiawanudin menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 27 Juli 2026.--
Menurut Rohmad, Ari hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI dengan menerima aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima BSPS, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlison sebelum diteruskan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian PUPR.
Ia menegaskan bahwa setelah usulan dikirim, seluruh proses verifikasi hingga penetapan penerima bantuan menjadi kewenangan Kementerian PUPR dan Balai Penyediaan Perumahan. Karena itu, terdakwa membantah mengetahui adanya praktik pemotongan dana BSPS maupun kesepakatan mengenai uang komitmen Rp2 juta untuk setiap penerima.
Rohmad juga menyebut uang Rp1,5 miliar yang diterima kliennya merupakan pemberian dari Risky Pratama untuk kebutuhan kampanye politik, bukan sebagai imbalan pengurusan program BSPS. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, terdakwa disebut telah mengembalikan Rp1 miliar menggunakan aset pribadi.
Dalam persidangan, penasihat hukum turut menyampaikan pengakuan terdakwa bahwa Rp350 juta diserahkan kepada Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison untuk keperluan Pilkada dan Pileg. Selain itu, Rp150 juta juga disebut telah diberikan kepada orang yang sama untuk kepentingan Pileg. Terdakwa mengaku telah memberitahukan kepada Ipong Muchlison bahwa uang tersebut berasal dari pemberian Risky Pratama.