BACA JUGA:Musancab Sumenep, Said Abdullah Sebut Sinergitas PDIP dan NU sebagai Kekuatan Sosial-Keagamaan
BACA JUGA:FIES Sumenep Gagas Ekonomi Berbasis Sekolah, Said Abdullah: Kami Ingin Siswa Berdikari
Penasihat hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan nominal penerimaan uang dalam dakwaan. Menurutnya, dalam perkara Risky Pratama sebelumnya, jaksa menyebut Ari menerima Rp1,5 miliar, sedangkan dalam perkara yang kini disidangkan jumlah tersebut berubah menjadi Rp3 miliar. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji seluruh dalil dakwaan maupun bantahan terdakwa. (*)