BACA JUGA:Digitalisasi Pelayanan di Kabupaten Gresik: Gerak Calo KIR Makin Sempit
BACA JUGA:Transformasi Digital UMKM Gresik: Pemanfaatan Teknologi Kunci Usaha Tetap Bertahan
Kelima pilar tersebut mencakup tata laksana pemerintahan desa, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.
Lima aspek itu harus berjalan bersama. Pemerintahan yang tertib tanpa pengawasan masyarakat, misalnya, belum cukup. Begitu pula pelayanan publik yang baik harus disertai keterbukaan dan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.
Karena itu, monitoring yang dilakukan bukan formalitas. Tim penilai juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan perbaikan sebelum Yosowilangun benar-benar ditetapkan sebagai percontohan.
“Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan,” ujar Maryadi.
Komitmen tersebut juga diperkuat Pemkab Gresik melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Dalam monitoring tersebut, Kepala Desa Yosowilangun Abdur Rosyid memaparkan berbagai penerapan indikator desa antikorupsi. Mulai tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan kearifan lokal untuk membangun budaya integritas.
Bagi pemerintah daerah, pembangunan desa antikorupsi tidak berhenti pada upaya mencegah penyalahgunaan anggaran. Lebih jauh, program itu menyangkut bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, pemerintahan dapat diawasi, dan setiap keputusan desa dapat dipertanggungjawabkan.
Maryadi mengapresiasi pendampingan Pemkab Gresik sekaligus komitmen Pemerintah Desa Yosowilangun dalam menjalankan program tersebut.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Bagi Yosowilangun, tahapan selanjutnya menjadi penentu. Masukan dari tim penilai harus diterjemahkan menjadi perbaikan nyata. Sebab, desa antikorupsi bukan tentang seberapa bagus sebuah desa saat dinilai, melainkan seberapa konsisten prinsip transparansi dan integritas dijalankan setelah penilaian selesai.
Jika Yosowilangun mampu melewati tahapan tersebut, Gresik tidak hanya memiliki satu desa dengan predikat antikorupsi. Lebih penting, kabupaten ini memiliki satu model pemerintahan desa yang bisa ditularkan ke desa-desa lainnya. (*)