Padahal, dari sisi regulasi, Indonesia tidak memulai dari nol. SNI 9314:2024 tentang Kernel Beras Fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi telah memberikan standar yang jelas mengenai mutu produk.
Dengan kata lain, tantangan utama bukan lagi bagaimana menyusun standar atau mengembangkan teknologinya. Tantangan yang lebih besar adalah menciptakan permintaan yang cukup sehingga industri mampu berproduksi dalam skala yang ekonomis.
Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperkuat gambaran tersebut. Menurutnya, biaya penambahan fortifikasi pada beras hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Jika dirata-ratakan sekitar Rp1.000 per kilogram, tambahan biaya fortifikasi hanya sekitar Rp1 per gram, atau kurang lebih Rp100 untuk satu porsi nasi.
Angka itu menunjukkan bahwa biaya fortifikasi bukanlah penyebab utama tingginya harga beras fortifikasi di pasar. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum adanya permintaan yang cukup besar sehingga industri belum memperoleh manfaat skala ekonomi.
Di sinilah saya melihat urgensi HAPP.
Esensi HAPP bukan terletak pada besarnya angka harga yang ditetapkan pemerintah. Yang jauh lebih penting adalah perubahan peran negara menjadi strategic buyer.
Melalui pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis, bantuan pangan, rumah sakit pemerintah, sekolah berasrama, lembaga pemasyarakatan, dan berbagai layanan publik lainnya, negara dapat menciptakan permintaan yang stabil dan berkelanjutan.
Kepastian permintaan seperti itulah yang dibutuhkan industri. Ketika pasar menjadi pasti, pelaku usaha memiliki keberanian untuk meningkatkan kapasitas produksi, berinvestasi pada teknologi, memperluas jaringan distribusi, dan menekan biaya produksi.
Pada akhirnya, harga menjadi lebih kompetitif bukan karena dipaksa turun oleh pemerintah, melainkan karena efisiensi yang lahir dari skala produksi yang lebih besar.
Jika HPP membangun pasar dari sisi produksi, HAPP membangun pasar dari sisi permintaan. Keduanya tidak saling menggantikan. Justru keduanya saling melengkapi sebagai instrumen pembangunan yang menjawab kebutuhan pada zamannya.
Di sinilah saya melihat relevansi hukum pembangunan Indonesia. Hukum tidak cukup hanya menjaga keteraturan atau menyelesaikan sengketa. Dalam kondisi tertentu, hukum juga harus mampu menciptakan kepastian yang membentuk perilaku ekonomi dan mendorong lahirnya pasar baru.
HPP telah menunjukkan bagaimana hukum mampu membangun pasar produksi. Ketika tujuan pembangunan bergeser menuju ketahanan gizi, pendekatan yang sama perlu dikembangkan untuk membangun pasar pangan bergizi melalui HAPP.
Karena itu, polemik mengenai beras fortifikasi seharusnya tidak berhenti pada pembahasan mengenai dugaan penyimpangan ataupun tingginya harga di pasar. Momentum itu sebaiknya menjadi titik tolak untuk memperbaiki arsitektur kebijakan pangan Indonesia.
Kita telah berhasil membangun pasar bagi produksi pangan melalui HPP. Langkah berikutnya adalah membangun pasar bagi pangan bergizi melalui HAPP.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya beras yang tersimpan di gudang atau tingginya produksi padi nasional. Keberhasilan itu akan diukur dari kualitas manusia yang tumbuh dari pangan yang mereka konsumsi.
Jika tujuan pembangunan telah bergeser dari ketahanan pangan menuju ketahanan gizi, instrumen hukumnya pun harus ikut berevolusi. Di situlah HAPP menemukan maknanya: bukan sekadar sebagai acuan harga, melainkan sebagai cara negara membentuk pasar demi pembangunan manusia Indonesia. (*)