Semua sumber daya dan modal sosial yang dimiliki Jawa Timur sangat mendukung terwujudnya pembangunan Jawa Timur yang berbasis agribisnis tersebut.
Dalam konteks ini, perda tentang rencana tata ruang wilayah Jawa Timur memiliki relevansinya. Penulis menilai, penyusunan RT-RW Provinsi Jawa Timur telah menyesuaikan dan menyelaraskan dengan visi dan misi pembangunan Jawa Timur yang termaktub dalam RPJMD dan RPJMP Jawa Timur.
Dengan penyesuaian dan penyelarasan itu, pembangunan Jawa Timur ke depan dapat berjalan lebih terarah. Dalam tingkat implementasinya, penulis sangat berharap agar terjadi konsistensi dalam pelaksanaan perda RT-RW itu. Jangan sampai RT-RW tersebut mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi pragmatis dari sekelompok tertentu.
Alih Fungsi Lahan
Dalam perda rencana tata ruang wilayah Jawa Timur yang baru, sudah ditegaskan bahwa visi dan misi penataan ruang wilayah Jawa Timur didasarkan pada terwujudnya wilayah Provinsi Jawa Timur yang berbasis agribinis dan jasa komersial yang berdaya saing global dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Visi dan misi itu sangat ideal dan agung. Namun, jika kita menyaksikan praktik pembangunan wilayah Jawa Timur dan kabupaten/kota, justru yang terjadi adalah praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu masif, terstruktur, dan sistematis.
Banyak lahan pertanian, baik di kota maupun di perdesaan, yang beralih fungsi menjadi lahan untuk fungsi industri dan perumahan mewah. Praktik industrialisasi dan komersialisasi atas lahan pertanian setiap tahun makin marak dilakukan kaum pemodal besar melalui instrumen investasi.
Karena itu, permberlakuan perda tata ruang yang baru yang bervisi agribisnis meniscayakan sektor pertanian sebagai salah satu elemen penting dan pilar dalam pembangunan Jawa Timur ke depan.
Perda rencana tata ruang dan wilayah itu secara tidak langsung meniscayakan ketersediaannya lahan pertanian yang memadai. Sebagai catatan, sampai saat ini pemerintah provinsi dihadapkan pada persoalan pertanian, yakni tingkat produktivitas hasil pertanian yang terus menurun.
Melemahnya produktivitas hasil pertanian itu, salah satunya, disebabkan adanya penyusutan lahan pertanian akibat praktik alih fungsi lahan untuk kepentingan industri.
Terkait dengan ”pengamanan” luasan lahan pertanian sebagaimana juga diatur dalam perda tersebut, diharapkan tidak terjadi praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu masif yang bisa merusak visi pembangunan Jawa Timur tersebut, termasuk visi ketahanan pangan.
Setidaknya, hadirnya Perda RT-RW 2023–2043 itu dapat mengerem praktik perluasan alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan kalangan industrialis yang kemudian mengakibatkan para petani kehilangan sumber penghidupannya, yakni lahan pertanian.
Adanya peralihan lahan pertanian menjadi lahan industri merupakan ancaman sehingga jangan dibiarkan terus-menerus terjadi. Bahkan, izin untuk pembukaan lahan industri khususnya pada bekas lahan tani sebaiknya tidak diberikan.
Menurut Kementerian Pertanian, secara umum saat ini lahan pertanian di Jawa terus berkurang 100.000 hektare per tahun dan berganti menjadi gedung atau bangunan lain atau lahan industri.
Untuk di Jawa Timur, berdasar kajian dari Insitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang disampaikan Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Jawa Timur, selama 2018 hingga 2019 terjadi alih fungsi lahan pertanian sebesar 9.597 hektare di Jawa Timur.
Diprediksi, saat ini luasan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian makin luas sehingga nyaris lahan pertanian di Jawa Timur saat ini makin menyusut. Jika tidak disikapi dengan serius, itu akan mengancam kehidupan dan pembangunan Jawa Timur, terutama di sektor pertanian. Produktivitas dan ketahanan pangan Jawa Timur akan terancam.