Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Sounds Project, MUI Angkat Bicara

Kamis 13-08-2026,12:21 WIB
Reporter : Syaila Rahma Angelina*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi challenge menghafal Al-Qur'an dengan imbalan minuman keras yang berlangsung di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Sebuah booth produk minuman beralkohol bermerek Newport menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol miras pada 9 Agustus 2026, dan video aksi tersebut kemudian viral di media sosial setelah diunggah oleh sebuah akun Threads, lalu menuai kritik dari sejumlah warganet. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorum Niam Sholeh menegaskan Al-Qur'an memiliki kedudukan suci sehingga tidak semestinya dijadikan materi promosi produk komersial, terlebih produk yang diharamkan dalam Islam. 

"Al-Qur'an adalah kalamullah, kitab suci. Membacanya merupakan bentuk ibadah, sementara minuman keras adalah jenis minuman yang diharamkan dalam Al-Qur'an," ujar Prof. Niam dilansir dari MUI.or.id.

BACA JUGA:Viral Hafalan Al Quran Ditukar dengan Miras, Dugaan Penistaan Agama Berujung Laporan Polisi!

BACA JUGA:Kasus Setor Hafalan Ayat Al-Qur'an Berhadiah Miras, Polisi Tangkap R dan E

Menurutnya, penggunaan ayat Al-Qur'an sebagai bagian dari gimmick pemasaran dengan iming-iming hadiah miras merupakan tindakan yang telah melampaui batas kepatutan. 

Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan promosi, tetapi menyentuh ranah etika dan penghormatan terhadap kesucian agama. 

"Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an," tegasnya. 

Prof. Niam meminta pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Ia menilai penggunaan simbol dan ayat agama untuk kepentingan promosi tidak semestinya dilakukan karena dapat menyinggung nilai-nilai agama.

BACA JUGA:Pelaku Industri dan MUI Jatim Sepakat, Vape Bukan Media Konsumsi Narkoba

BACA JUGA:Respons Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika

Pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan tidak pernah membenarkan penggunaan agama sebagai bahan challenge maupun promosi. Manajemen mengaku marah dan kecewa atas kejadian tersebut serta menegaskan tindakan itu dilakukan di luar pengetahuan dan persetujuan panitia. 

Sebagai tindak lanjut, penyelenggara memberikan teguran keras kepada pihak sponsor Newport dan menuntut penyelesaian atas kasus tersebut, sekaligus melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang. 

Kasus tersebut kini masih bergulir ke ranah hukum. Perwakilan advokat muslim melaporkan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak event organizer dan pembawa acara terkait insiden tersebut.(*) 

Kategori :