Kasus Setor Hafalan Ayat Al-Qur'an Berhadiah Miras, Polisi Tangkap R dan E

Kamis 13-08-2026,12:13 WIB
Reporter : Ahmad Badawi Nawawi*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kontroversi tersebut. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mendesak aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Kasus Pasien BPJS Viral, DPR Soroti Beban Kerja Nakes: Tidur Cuma Tiga Jam

BACA JUGA:Viral Komentar Sadis Perawat ke Pasien BPJS, Minta Maaf setelah Dikabarkan Meninggal

Menurut Cholil Nafis, penggunaan ayat suci Al-Qur'an dalam promosi produk yang secara agama tergolong haram tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.

“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki,” tegas Cholil Nafis, Rabu, 12 Agustus 2026.

Desakan pengusutan juga datang melalui jalur hukum. Advokat dari Tim Hukum Muslim Mochammad Rizki Abdullah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Agustus 2026.

“Kami laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO,” ujar Rizki.

BACA JUGA:Viral SPG GIIAS Direkam Tanpa Izin, Habiburokhman: Melanggar Etika dan Berpotensi Melanggar Hukum

Pihak yang dilaporkan mencakup penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua pembawa acara, serta perempuan yang terlihat melafalkan ayat Al-Qur'an dalam tantangan tersebut.

Di tengah sorotan publik, manajemen The Sounds Project memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka.

Manajemen menyatakan aksi kontroversial tersebut berlangsung di luar arahan, persetujuan, dan kendali panitia pusat penyelenggara.

“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge,” tulis pihak The Sounds Project.

Pihak Newport sebagai sponsor booth yang menggagas tantangan tersebut juga telah mendapat teguran dari manajemen festival.

Manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang pada penyelenggaraan berikutnya.

Sementara itu, polisi masih mendalami dugaan penistaan agama tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Status hukum kedua terduga pelaku akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. (*)

Kategori :