Kasus Setor Hafalan Ayat Al-Qur'an Berhadiah Miras, Polisi Tangkap R dan E

Kamis 13-08-2026,12:13 WIB
Reporter : Ahmad Badawi Nawawi*
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama terkait tantangan menghafal ayat Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di ajang musik The Sounds Project Vol. 9, Ancol, Jakarta Utara.

Kedua terduga pelaku berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, kedua orang itu telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Oki dikutip disway.id, Kamis, 13 Agustus 2026.

BACA JUGA:Viral Hafalan Al Quran Ditukar dengan Miras, Dugaan Penistaan Agama Berujung Laporan Polisi!

BACA JUGA:Sidoarjo Perangi Miras Ilegal, 1.696 Botol Disita dalam Razia Serentak

Oki menyebut R dan E diduga menjadi pihak yang terlibat dalam peristiwa yang memicu gelombang kecaman publik tersebut. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian.

Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka.

“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok,” ungkap Oki.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan memeriksa atau meminta pertanggungjawaban pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Polisi Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Miras Impor Tanpa Izin Akan Dimusnahkan

Seperti diketahui sebelumnya, kasus bermula dari video yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pengunjung melafalkan Surah Ad-Duha di salah satu stan sponsor produk minuman keras bermerek Newport dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9 yang berlangsung pada 7–9 Agustus 2026.

Dalam video itu, pengunjung yang berhasil menyelesaikan hafalan ayat Al-Qur'an dijanjikan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Aksi tersebut kemudian menuai kecaman karena dianggap mengaitkan ayat suci Al-Qur'an dengan promosi produk minuman keras. Peristiwa itu pun dilaporkan sebagai dugaan penistaan agama dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Kategori :