Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kamis 13-08-2026,15:03 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY- Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008 hingga 2025, Rabu, 12 Agustus 2026.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah memeriksa 111 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang berstatus Supervisor Pemeriksaan Pajak.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 sampai dengan 2025,” kata Anang.

BACA JUGA:Lelang Barang Febri Ardiansyah, Kejagung Lepas Aset Korupsi hingga Rp289,3 Miliar

BACA JUGA:Usut Pencucian Uang dan Emas 74 Kg, Penyidik Kejagung Periksa Febrie Adriansyah

Kedua tersangka masing-masing berinisial BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk PT TPL pada tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Dalam perkara tersebut, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya sejak 2008 dengan cara under invoicing. Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan Dissolving Pulp. Pelaporan dengan jenis produk berbeda tersebut diduga membuat nilai produk PT TPL menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasi sebagai produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp. Perbuatan tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tersangka Don Ritto dan 8 Saksi Terkait Pencucian Uang Febrie Adriansyah

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dibuktikan di Persidangan

Pihak PT TPL kemudian diduga meminta bantuan BP yang menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengawasan pemeriksaan pajak perusahaan.

Dalam prosesnya, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan selaku supervisor secara semestinya. Keduanya juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun.

Penyidik juga menduga BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Perbuatan PT TPL bersama BP dan SR tersebut diduga mengakibatkan penurunan pendapatan negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kategori :