“Telah menetapkan dua tersangka, BP dan SR,” ujar Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Sejumlah Dokumen
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Penyidik sebelumnya telah meminta perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Baru di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)