SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Sidang terdakwa dugaan kasus korupsi dan gratifikasi, mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, telah rampung. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam sidang yang diketuai oleh I Made Yuliada tersebut, Sugiri Sancoko tampak tetap tenang, persis seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Gelagat ramah pun tak pudar dari sosok mantan orang nomor satu di Bumi Reog -sebutan Kabupaten Ponorogo- itu.
Sebelum memasuki Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Sugiri masih menyempatkan diri bertegur sapa dengan para simpatisan yang selama ini setia mendampingi proses persidangannya.
BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Trump Kirim Jared Kushner untuk Temui Netanyahu, Bahas Implementasi Rencana Gaza
Bahkan, hingga sidang berakhir, ia tetap tampil tegar dan ramah, sesekali menyalami serta memeluk para simpatisan.
Ketika dihampiri wartawan, Sugiri menjawab singkat secara berulang, "Dipikir-pikir dulu."
Meski demikian, ia tetap melempar senyum kepada simpatisan sambil berjalan menuju ruang tahanan di pengadilan Tipikor .
Hasil putusan majelis hakim tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika sebelumnya JPU menuntut hukuman 7 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan. Sementara itu, denda dan ketentuan hukuman lainnya hampir serupa dengan tuntutan JPU.
Maka, selama tujuh hari ke depan, Sugiri Sancoko berencana menentukan sikap: menerima atau mengajukan banding.
Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai putusan tersebut pada dasarnya mengulang tuntutan penuntut umum, dengan perbedaan hanya pada masa hukuman.
Ia menyoroti sejumlah kontradiksi antara fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Terkait Pasal 12 huruf a, Indra menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan tidak pernah ada pinjaman terdakwa dari Yunus Mahatma. Padahal, empat saksi telah menerangkan bahwa uang sebesar Rp500 juta merupakan pinjaman.
"Justru majelis hakim seolah-olah menyatakan itu bukan pinjaman, sehingga terkesan kontradiktif dengan fakta persidangan," ujarnya.