Simpatisan Sugiri Sancoko Membeludak, Tangis Pecah Usai Putusan Dibacakan

Simpatisan Sugiri Sancoko Membeludak, Tangis Pecah Usai Putusan Dibacakan

Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko (tengah-kemeja batik) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.-Eko Setyawan-Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Jumlah simpatisan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi, mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, semakin membeludak.

Jika dibandingkan kehadiran mereka pada sidang putusan yang tertunda, Selasa, 11 Agustus 2026 lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, kali ini jumlahnya meningkat.

Sebelumnya, simpatisan hanya terdiri dari sejumlah perwakilan warga desa dan kecamatan. Namun, pada sidang putusan kali ini, sejumlah pegiat seni Reog Ponorogo dan kader muslimah turut bergabung. Total, sekitar 500 orang berkumpul di halaman Pengadilan Tipikor tersebut.

Mereka begitu antusias menjalin silaturahmi sekaligus mendukung bupati idamannya menjalani proses hukum. Kehadiran mereka juga dimaksudkan untuk mengawal agar persidangan berjalan lancar dan penuh keadilan.

Namun, tangis pecah begitu majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada selesai membacakan putusan. Isak tangis terdengar lirih, mengiringi langkah Sugiri Sancoko saat meninggalkan Ruang Cakra.

Para simpatisan pun menyusul hingga terdakwa memasuki ruang tahanan Tipikor setempat. Mereka merasa kehilangan sosok pemimpin yang dinilai baik bagi kemajuan daerah dan kebahagiaan masyarakat.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun

BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara

Komarudin, koordinator pegiat seni Reog Ponorogo, mengungkapkan kedatangannya bersama 50 anggota paguyuban. "Kami datang jauh-jauh untuk men-support Pak Giri. Kami ingin beliau tetap sehat dan terus bersemangat," ujarnya. 

Ia berharap Sugiri Sancoko dapat lekas kembali ke Ponorogo. "Tanpa beliau, rasa-rasanya pembinaan seni Reog kurang berjalan lancar," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Bambang Yuwono, yang hadir mengawal jalannya persidangan, mengaku prihatin. 

Sebagai rekan politik Sugiri Sancoko, ia tak kuasa mendengar vonis yang dijatuhkan. "Menurut saya sangat berat. Tuntutannya 7 tahun, vonisnya 6 tahun 6 bulan," kata Bambang, yang akrab disapa Logos. Ia menilai putusan tersebut di luar perkiraan.

BACA JUGA:Trump Kirim Jared Kushner untuk Temui Netanyahu, Bahas Implementasi Rencana Gaza

BACA JUGA:UAE Dilaporkan Cairkan Aset Iran Senilai Miliaran Dolar, Ada Emas 1,5 Ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: