Ia pun mempertanyakan mengapa prestasi tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim. "Harusnya hakim bisa melihat aspek itu," sesalnya. Dan menilai pertimbangan itu menghasilkan putusan yang kaku, keras, dan tidak berhati nurani.
Terkait unsur perbuatan pidana, Logos juga menyorotinya. Bahwa, tidak ditemukan fee proyek dalam kasus itu. Uang yang dipersoalkan pun, menurut banyak saksi, merupakan bentuk pinjaman. "Unsur aktor sebagai koruptor tidak terlalu nampak. Tidak ada bukti terang meminta fee proyek," ujarnya.
Kendati demikian, Logos menegaskan tak membela perbuatan korupsi. Sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih, ia mendukung semangat antikorupsi.
Namun, ia menilai majelis hakim kurang lengkap mempertimbangkan faktor-faktor lain secara utuh. "Ya, kurang adilnya, majelis hakim seolah tak menilai secara proporsional. Singkat kata, hukuman ini sangat berat," katanya. (*)