Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Menarik Talenta, Menjaga Negara

Selasa 18-08-2026,21:48 WIB
Oleh: Rizkya Dwijayanti dan Caesar D.E.*

Pemerintah perlu menyiapkan ekosistem yang terintegrasi untuk memudahkan koordinasi lintas kementerian/lembaga tersebut sehingga dapat mengoptimalkan proses penetapan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora yang bertalenta dengan lebih efisien dan efektif. 

Pemerintah juga perlu menyiapkan kebijakan alternatif apabila pemberian status kewarganegaraan Indonesia berpotensi untuk menggugurkan kepemilikan status kewarganegaraan asing dari diaspora karena negara asingnya hanya menganut asas kewarganegaraan tunggal seperti yang terdapat pada negara Belanda misalnya.

Pada akhirnya, pemerintah harus benar-benar menyiapkan formulasi kebijakan yang cermat dan terukur karena potensi kesalahan administrasi, benturan kebijakan, serta riak diskriminatif dalam kehidupan sosial masyarakat dapat muncul dan menjadi kendala sehingga diperlukan formulasi kebijakan yang komprehensif untuk menghasilkan kebijakan yang dapat diterima dan berdampak positif bagi bangsa dan negara. (*)

*) Rizkya Dwijayanti adalah dosen ilmu administrasi negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

*) Caesar Demas Edwinarta adalah pendiri dan peneliti pada Border and Human Migration Studies Institute/Bahamas Institute.

 

Kategori :