Secara sekilas, wacana aturan itu memang dapat memudahkan diaspora yang selama ini berkarier di luar negeri untuk dapat ditarik dan berkontribusi terhadap kepentingan negara Indonesia.
Namun, wacana itu juga berpotensi memunculkan riak kecemburuan sosial, terlebih apabila transparansi dan akuntabilitas terhadap indikator pemberian kewarganegaraan ganda terbatas masih belum jelas dan implementasi kebijakan tersebut juga membutuhkan upaya pengawasan yang memerlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam pemerintahan.
Konsekuensi Kewarganegaraan Ganda Indonesia
Wacana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bagi WNI perlu dipandang dalam beberapa pertimbangan yang berkaitan dengan penerapan kebijakan kewarganegaraan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pertimbangan pertama adalah pendefinisian status kewarganegaraan ganda terbatas itu diberlakukan berdasar pertimbangan atau indikator yang seperti apa? Apakah hanya terbatas untuk atlet, ilmuan tertentu, atau dapat diperluas hingga definisi tersebut dapat berkembang secara dinamis berdasar kebutuhan negara nantinya.
Di sisi lain, penegasan status kewarganegaraan ganda terbatas juga membutuhkan kejelasan perihal batasan waktu yang diberikan pemerintah kepada para diaspora untuk dapat menyandang status kewarganegaraan ganda terbatas tersebut.
Berkaca pada kebijakan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki batasan usia hingga 21 tahun, wacana kebijakan pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora juga memerlukan batasan waktu yang jelas, terutama jika pertimbangan pemberian status tersebut berbasis pada kompetensi yang berbatas waktu.
Misalnya, bagi atlet yang perlu mempertimbangkan usia pensiun sebagai batasan waktu kontribusi optimal yang dapat diberikan nantinya.
Pertimbangan selanjutnya adalah terkait keberlanjutan kepemilikan status kewarganegaraan apabila telah encapai batasan usia yang telah ditetapkan.
Berdasar aturan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku saat ini, subjek anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai batasan usia untuk memilih kewarganegaraannya wajib memilih untuk tetap dapat menjadi WNI atau menjadi WNA.
Hal itu juga perlu dipertimbangkan dalam formulasi kebijakan tersebut karena status kewarganegaraan ganda yang diberikan pemerintah bersifat terbatas sehingga membutuhkan kejelasan terkait keberlanjutan status kewarganegaraan bagi para penerima kebijakan tersebut pada akhirnya.
Pertimbangan keempat adalah penegasan status kewarganegaraan bagi diaspora penyandang status kewarganegaraan ganda terbatas berbasis talenta yang saat ini diwacanakan dengan status kewarganegaraan ganda terbatas sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda yang telah berlaku saat ini.
Apabila nanti terdapat benturan kebijakan, perlu diberikan penegasan terkait kebijakan mana yang lebih diprioritaskan nantinya.
Penting untuk digarisbawahi bahwa salah satu target utama yang menjadi sasaran kebijakan itu adalah pemain sepak bola profesional yang potensinya dapat dipantau sejak dini sehingga berpotensi memunculkan benturan kebijakan seperti yang terjadi pada beberapa pemain diaspora Indonesia yang sekaligus menjadi subjek anak berkewarganegaraan ganda seperti Elkan Baggott, Adrian Wibowo, dan beberapa pemain diaspora lainnya.
Potensi benturan kebijakan tersebut juga menghasilkan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam pemerintahan Indonesia.
Seperti diketahui, dalam penentuan status kewarganegaraan, diperlukan tahapan yang kompleks, mulai penentuan status administrasi kependudukan yang merupakan kewenangan Ditjen Dukcapil, status keimigrasian yang berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi, pemantauan domisili di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri, hingga bermuara pada penetapan status kewarganegaraan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum.