Gugat ke MK, Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas MBG

Kamis 20-08-2026,11:43 WIB
Reporter : Muhammad Faizal Dwi Anugra
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Rabu, 14 Agustus 2026.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dan diajukan Herifuddin Daulay. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam permohonannya, Herifuddin menyoroti pengaturan program pemenuhan gizi bagi peserta didik yang menurutnya belum melibatkan guru dalam proses pengawasan.

BACA JUGA:Update Situasi Terkini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan dan Desak Evaluasi Total Program MBG

BACA JUGA:BGN Pertimbangkan Test Kit di Setiap Dapur SPPG, Cegah Keracunan MBG Terulang

Pemohon menilai tidak adanya aturan mengenai keterlibatan guru sekaligus ketiadaan anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan membuat program tersebut berpotensi tidak menjamin terpenuhinya gizi esensial bagi peserta didik.

Menurut Herifuddin, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. Ia berpendapat guru merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan distribusi makanan bergizi sampai kepada peserta didik.

Pemohon Minta Anggaran Program Gizi Ditambah

Untuk melibatkan guru dalam pengawasan program, Pemohon memperkirakan diperlukan tambahan anggaran.

Dalam ilustrasinya, setidaknya dua guru dari setiap sekolah ditunjuk sebagai perwakilan dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.

Herifuddin menyebut jumlah sekolah yang tercatat saat ini mencapai 444.315 unit. Dengan perhitungan tersebut, kebutuhan anggaran tambahan mencapai Rp888,63 miliar.

BACA JUGA:Pasca Kasus Keracunan di Karo, BGN Akan Pasang CCTV di Dapur MBG

BACA JUGA:Sudaryono Jenguk Korban Keracunan MBG di Medan: Silakan Marah ke Saya

Sementara itu, Pemohon menyebut anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat sebesar Rp255.580.233.304.

Menurut perhitungannya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional mencapai Rp256.468.863.304.000.

“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” sampai Herifuddin membacakan petitum permohonannya secara daring.

MK Minta Format Permohonan Diperbaiki

Kategori :