Pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Mekanisme itu dinilai penting untuk mencegah aset hasil kejahatan berpindah tangan selama proses pidana masih berlangsung.
Sebab, semakin lama aset tidak ditelusuri, semakin besar kemungkinan harta tersebut dialihkan atau disembunyikan.
Dengan mekanisme perampasan aset, negara memiliki instrumen tambahan untuk menelusuri harta yang diduga berkaitan dengan kejahatan.
Pembuktian Terbalik untuk Uji Asal-Usul Harta
Mahfud juga menyinggung mekanisme pembuktian terbalik yang dapat digunakan untuk menguji kewajaran kepemilikan harta.
“Sistem tersebut terutama relevan ketika kekayaan seseorang dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan atau sumber pendapatannya,” jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, pihak yang menguasai aset dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut. Negara kemudian dapat menelusuri apakah aset itu memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Konsep itulah yang membuat cakupan RUU Perampasan Aset tidak terbatas pada pejabat atau pelaku korupsi. Selama terdapat dasar hukum dan bukti yang menunjukkan keterkaitan aset dengan tindak pidana, aset tersebut dapat menjadi objek penelusuran.
Karena itu, pernyataan Mahfud bahwa "siapapun bisa kena" bukan berarti setiap orang dapat kehilangan hartanya secara sewenang-wenang.
Yang menjadi perhatian utama adalah aset yang memiliki dugaan keterkaitan dengan tindak pidana serta proses hukum yang mengaturnya. (*)