Skorsing tersebut sekaligus menggeser agenda sidang berikutnya. Sidang Pleno IV yang seharusnya mulai membahas keanggotaan Ahwa dan mengesahkan tata tertib pemilihan Rais Aam serta ketua umum PBNU ikut tertunda.
Sidang kembali dimulai sekitar pukul 20.30 WIB. Muktamirin kemudian melakukan voting untuk menentukan apakah tetap menggunakan mekanisme pemilihan sebelumnya atau mengubahnya.
Voting pada awalnya berjalan lancar. Namun, selepas pukul 21.00 WIB, siaran langsung sidang pleno tiba-tiba terhenti. Suara dari dalam ruang sidang juga tidak lagi terdengar.
Bahkan, pimpinan panitia lokal sempat memerintahkan tirai pembatas ruang sidang untuk ditutup.
Pantauan Harian Disway di sekitar ruang sidang menunjukkan suasana yang memanas. Sejumlah muktamirin menyebut terjadi perdebatan mengenai metode voting, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup.
Voting terbuka berarti muktamirin menyatakan pilihannya secara langsung. Sementara voting tertutup dilakukan menggunakan surat suara dan bilik suara.
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Konawe Kiai Hasrun Taleo menilai voting tertutup lebih ideal karena menyangkut faktor politik dan keamanan.
"Idealnya memang tertutup. Karena kan alasan politis dan keamanan. Kalau terbuka nanti ketahuan siapa milih siapa," kata Rais Syuriah PCNU Kabupaten Konawe Kiai Hasrun Taleo.
Menurut Kiai Hasrun, proses voting yang masih dilakukan secara manual juga membutuhkan waktu cukup panjang. Kondisi tersebut membuat agenda Muktamar NU semakin molor.
Seorang anggota panitia yang hadir dalam persidangan juga menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan agar voting dilakukan secara tertutup. Namun, pimpinan sidang kembali membuka opsi mengenai metode pemungutan suara.
Situasi tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah muktamirin. Dari dalam ruang sidang sempat terdengar seorang muktamirin berteriak, "Kenapa diubah lagi?!"
"Jadi ada kesan bahwa ini (opsi voting terbuka atau tertutup,Red) diulur-ulur dan digiring-giring," kata panitia yang dengan alasan kemanan tidak kami sebutkan namanya tersebut.
Setelah melalui proses pemungutan suara yang panjang, muktamirin akhirnya menentukan pilihan. Opsi perubahan memperoleh dukungan mayoritas.
"Dari voting tadi didapat, 401 menyetujui untuk dilakukan mekanisme perubahan untuk pemilihan ketua umum, yang 150 memilih tetap. “Muktamirin akan mengusulkan 5 nama calon ketua umum yang akan diajukan ke majelis Ahwa dan disetujui oleh rais aam terpilih,” ungkap Prof Nuh.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan ketua umum PBNU akan menggunakan mekanisme baru. Muktamirin nantinya mengusulkan lima nama calon yang kemudian diajukan kepada majelis Ahwa untuk menentukan ketua umum.
Keputusan tersebut sekaligus memastikan pemilihan ketua umum PBNU tidak dapat diselesaikan pada malam itu.