Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati: Dialektika Vonis Mati

Kamis 24-09-2026,21:40 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Sebelum mayat dibuang, Suyitno membeli helm pink. Helm itu dikenakan ke kepala mayat sebelum dibuang. Dengan demikian, kelihatan seolah Faradila korban begal motor.

Pembunuhan itu terungkap karena motor Faradila masih ada di tempat kosnyi.

Soal penemuan mayat Faradila berhelm pink dikonfirmasi wartawan kepada Ramlan.

Ramlan: ”Helm itu bukan punya anak saya. Helm tersebut mungkin dibelikan baru di lokasi kejadian oleh pelaku.”

Kecurigaan keluarga diperkuat dengan rekaman CCTV yang diperoleh polisi. Sebelum tewas, Faradila dijemput ojek online dari kosnyi pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 20.14 WIB. Saat itu dia mengenakan helm milik Gojek.

Sementara itu, CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Strada Triton double cabin (milik Agus) mondar-mandir di lokasi. 

Ramlan: ”Saya tidak menyangka. Mobil yang saya belikan untuk orang itu (Agus) malah dipakai untuk membunuh anak saya sendiri.”

Agus dan Suyitno akhirnya ditangkap polisi. Bukti hukum perkara itu sangat kuat. 

Dari situ tampak jelas kekejaman Agus dan Suyitno. Jaksa menuntut Agus dihukum penjara seumur hidup, hakim memvonis hukuman mati. Suyitno dituntut 20 tahun, divonis 20 tahun penjara.

Mengapa lebih banyak negara yang menghapus hukuman mati daripada yang masih menerapkannya? 

Dikutip dari dokumen BBC, berjudul Arguments against capital punishment, diulas tentang itu.

Disebutkan, banyak orang berpikir bahwa nyawa manusia itu berharga. Sebagian dari mereka yang menentang hukuman mati percaya bahwa nyawa manusia sangat berharga sehingga bahkan para pembunuh terburuk pun tidak boleh kehilangan hidupnya.

Argumen sebaliknya adalah seseorang dapat, melalui tindakannya, kehilangan hak asasi manusianya, dan para pembunuh kehilangan hak untuk hidup.

Contoh memperjelas hal itu: Seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup jika memulai serangan yang berujung pada pembunuhan. Dan, satu-satunya cara korban dapat menyelamatkan nyawanya adalah membunuh penyerang. Maka, kalau korban sudah mati, pengadilanlah yang memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati.

Filsuf abad pertengahan Thomas Aquinas mengemukakan hal itu dengan sangat jelas:

”Oleh karena itu, jika ada orang yang membahayakan masyarakat dan merusaknya dengan suatu dosa, perlakuan yang patut dipuji adalah eksekusinya untuk menjaga kebaikan bersama.”

Kategori :